
Ke-109 CPNS tersebut akan mengisi posisi di Sekretariat Jenderal, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom), Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH), Pusat Arkeologi Nasional (Arkenas), Galeri Nasional Indonesia (GNI), dan Lembaga Sensor Film (LSM).
Formasi di kesetjenan yang tersedia untuk penerimaan CPNS 2013 terbuka untuk lulusan DIII (Ilmu Komunikasi, Teknik Informatika, Perpustakaan, Kearsipan, Broadcast, Seni Rupa, Statistik, dan Desain Komunikasi Visual.
Demikian disampaikan Kepala Biro Umum Kemdikbud Wisnu Adji, selaku Ketua Panitia Unit Kerja dalam pengumumannya pada 17 September, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (24/9/2013).
Lulusan program sarjana strata satu (S1) yang berpeluang mengisi formasi CPNS Kemendikbud 2013 ini di antaranya adalah:
a. Sistem Informasi
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi
c. Teknik Sipil
d. Teknik Elektro
e. Ekonomi Manajemen
f. Manajemen Keuangan
g. Administrasi Perkantoran
h. Komputer Akuntansi
i. Sastra Inggris
j. Hubungan Internasional
k. Statistik
l. Studi Pembangunan
m. Psikologi
n. Seni Rupa
o. Ilmu Komunikasi
p. Broadcasting
q. Teknik Industri
r. Arkeologi.
"Secara lengkap formasi dan lulusan yang dibutuhkan bisa diakses di www.kemdikbud.go.id pada kolom Ralat Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kemdikbud 2013," jelas Wisnu Adji.
Nah, pelamar formasi CPNS di Setjen Kemdikbud adalah:
a. Berusia antara 18-25 tahun
b. Memiliki alamat email yang aktif
c. Mengisi pendaftaran secara online di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go. id, serta mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran.
Ditambahkan dia, pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran ke alamat PO BOS 2974 JKP 10029, dengan melampirkan fotokopi KTP, print out asli bukti pendaftaran CPNS online, dan fotokopi ijazah sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing calon paling lambat 7 Oktober 2013.
"Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretariat Jenderal/Kepala Pusat tanpa materai," pungkas dia. (Okezone/ade)