
Sekretaris Universitas Indonesia Prof.I Ketut Surajaya, MA menjelaskan, pembebasan uang pangkal (UP) dapat dilakukan karena UI mengalokasikan beban UP dari dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari Kemendikbud. BOPTN sendiri dapat dialokasikan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, honor dosen non-pegawai negeri sipil dan kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.
Dengan pemberlakuan kebijakan ini, maka mahasiswa baru program S-1 reguler UI hanya perlu membayar uang kuliah atau Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) sesuai kemampuan dan tanggungan finansial orangtua/wali mahasiswa. Untuk jurusan IPS, BOP-B ini dikutip antara Rp100 ribu hingga maksimal Rp5 juta per semester. Sedangkan untuk jurusan IPA, BOP-B berkisar antara Rp100 ribu hingga maksimal Rp7,5 juta per semester.
"Kebijakan tersebut merupakan sebagai salah satu bentuk komitmen dan upaya UI dalam pemerataan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa dari berbagai lapisan masyarakat untuk dapat berkuliah di UI dengan kemampuan akademik (bukan kemampuan ekonomi)," ujar Ketut, dikutip dari keterangan tertulis UI, Minggu (3/2/2013).
Tahun ini, UI membuka program pendidikan S-1 Reguler bagi lulusan SMA/Sederajat tahun kelulusan 2013, 2012 dan 2011. Ada 56 pilihan program studi (prodi) yang dapat dipilih, 25 prodi berada di kelompok IPA dan 31 prodi di kelompok IPS. Untuk dapat menjadi mahasiswa S-1 Reguler UI, pelajar SMA/sederajat dapat menempuh tiga seleksi yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Masuk UI (SIMAK UI).