
Biasanya, usai pengumuman kelulusan mereka melakukan "ritual" mencorat-coret baju sekolah. Namun untuk tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau untuk tidak melakukan kebiasaan itu lagi.
Pihak Kemendikbud bahkan mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah, khususnya sekolah negeri, untuk mewajibkan siswanya mengenakan pakaian adat nusantara pada hari pengumuman kelulusan UN.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA 1 Ujang Suherman, S.Pd pun menyambut baik imbauan ini. Dengan mengenakan pakaian adat nusantara, dapat menghindari terjadinya kegembiraan yang berlebihan serta menyebabkan corat-coret, terutama fasilitas umum.
"Tanda tangan yang sudah disiapkan kain putih panjang menjadi moment tersendiri, dengan kain sepanjang 12 meter sehingga kegembiraan terlampiaskan di kain panjang itu," imbuhnya, saat ditemui, Kamis (23/5/2013).
Sekadar informasi, sekolah-sekolah negeri yang ditunjuk untuk mengenakan pakaian adat nusantara pada hari pengumuman kelulusan adalah sebagai berikut:
a. SMA Negeri 1, 2, 4, 5, 8, 10, 13, 16, 20, 21, 28, 29, 30, 31, 33, 36, 37, 38, 39, 42, 44, 47, 48, 52, 54, 55, 63, 65, 71, 72, 75, 78, 79, 80, 81, 84, 85, 87, 93, 95, 99, 102, 107, 108, 109, 112, 113, dan SMANU MHT (Thamrin).
b. SMK Negeri 2, 3, 6, 8-25, 27, 28, 30-33, 37, 38, 40-51, 57, 59, 60, dan SMKN 62.