
Pencanangan sistem 100 persen online bagi penerimaan peserta didik baru diresmikan pemerintah dengan cara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Badan Musyawarah Pendidikan Swasta, dan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.
Penandatanganan ini dilakukan di Islamic Center Kota Bekasi, Rabu (29/5/2013). Kesepakatan ini dilakukan guna pembagian jumlah siswa di Sekolah Negeri dengan Sekolah Swasta. Bahkan, adanya kesepakatan ini juga dapat mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Wali Kota Bekasi H Rahmat Effendi mengajak semua pihak untuk menerapkan dan komitmen bersama agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online dapat terlaksana dengan baik.
"Kalau tidak didukung dengan pemerintah dan masyarakat acara ini bakal jadi seremonial saja. Jadi saya berharap seluruhnya komitmen dengan sistem ini," ucapnya.
Kata Rahmat, penerapan PPDB online ini bakal menghilangkan peluang sekolah swasta guna mendapatkan siswa baru dan tidak adalagi sekolah swasta yang dikotomi sekolah negeri. Saat ini memang diakui masyarakat lebih tertarik memasukan anak ke sekolah negeri. Untuk itu, dalam PPDB online, akan juga ada sistem passing grade per sekolah. Sebabnya, kapasitas sekolah negeri cuma mampu menampung 30 persen lulusan. Selebihnya atau mayoritas adalah sekolah swasta.
PPDB dengan bina lingkungan atau bina prestasi ditiadakan. Namun, pola ini sebenarnya masih akan terasa misalnya apabila satu sekolah negeri penuh maka siswa tersebut akan dimasukkan ke sekolah swasta di lingkungan terdekat termasuk untuk siswa yang tidak mampu.
"Sekolah swasta sudah bersedia menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan ini tertuang di dalam MoU yang telah disepakati sebelumnya," kata Rahmat.
Guna melancarakan sistem ini, jelas wali kota, dirinya akan membentuk tim pemantau PPDB online yang bersifat independen. Tim terdiri dari anggota di luar Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
"Semoga berjalan dengan baik dan tim pemantau agar disiagakan dalam sistem ini," tutupnya.