Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1016

Unnes Kritisi Pengembangan Kurikulum LPTK

Image may be NSFW.
Clik here to view.
Ilustrasi : ist.
Colleger Radio - Rencana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengembangkan kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) perlu disikapi bijak. Sebab, perubahan kurikulum pasti akan memberikan konskuensi panjang.  
Untuk itu, diperlukan persiapan yang matang. Perubahan kurikulum akan berimplikasi pada berubahnya Profil Lulusan (PL) hingga Satuan Acara Perkuliahan (SAP). Demikian antara lain simpulan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Universitas Negeri Semarang (Unnes) tentang Pengembangan Kurikulum LPTK.
 
“Rencana revitalisasi LPTK sudah mengemuka sejak lama di antara para rektor LPTK. Sebab, di Indonesia ada 415 LPTK dan hanya 12 yang memenuhi standar. Revitalisasi menyangkut tiga aspek, yaitu kelembagaan, kurikulum, dan akreditasi,” ungkap Rektor Unnes Fathur Rokhman, seperti dilansir, Sabtu (27/7/2013).
 
Diskusi yang digagas untuk merespon rencana Pengembangan Kurikulum LPTK itu dia menambahkan, pedoman pengembangan Kurikulum LPTK sudah diterbitkan Dirjen Dikti. Namun, lanjutnya, pedoman itu belum cukup kuat sebagai landasan hukum pengembangan kurikulum.
 
Oleh karena itu, bersama rektor LPTK lainnya, Fathur berharap, akan diterbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). “Pedoman ini juga belum implementatif sehingga perlu saran dari kita semua. Kalau di Unnes inovasi (di bidang pendidikan) seperti ini seharusnya muncul dari Fakultas Ilmu Pendiidkan (FIP),” paparnya.
 
Sementara itu, Pembantu Rektor Bidang Akademik Unnes Agus Wahyudi berpendapat, salah satu poin terpenting pengembangan Kurikulum LPTK adalah tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI memberikan pengakuan kualifikasi tidak hanya mengacu pada pendidikan formal, tetapi juga pelatihan yang didapat di luar pendidikan formal, pembelajaran mandiri, dan pengalaman kerja.
 
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI, tambahnya, memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Jenjang 1-3 dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang 4-6 dalam jabatan teknisi atau analis, serta jenjang 7-9 jabatan ahli.
 
“Bagi perguruan tinggi, KKNI membawa konskuensi terhadap konsep dan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakanya. Harus jelas, apakah itu pendidikan akademik atau pendidikan terapan,” imbuh Agus.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1016

Trending Articles