
Colleger Radio - Dirjen Dikti Djoko Susanto menegaskan, proses kualifikasi pemilihan peserta yang lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) melalui proses Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDDS) bukan ditentukan oleh sekolah. Namun rektor dari masing-masing perguruan tinggi.
“Jadi pihak sekolah hanya bertugas untuk memasukkan data siswa, yang bertugas melakukan seleksi itu rektor,” terang Djoko usai pemaparan Kinerja Kemendikbud bertema Membeli Masa Depan dengan Harga Sekarang, di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, Jumat (28/12/2013).
Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat ini sudah mulai memasukkan data-data siswa yang akan menjadi peserta SNMPTN melalui jalur undangan sejak 17 Desember hingga 8 Februari 2013 mendatang.
Menurut Djoko, setelah kurang lebih 10 hari dibuka, proses input PDSS berjalan dengan lancar. “Belum ada kendala apa-apa, masih berjalan dengan lancar,” tegas Djoko.
Untuk mengikuti SNMPTN, peserta harus mengikuti proses input PDSS. Adapun proses pengisian PDSS adalah sebagai berikut :
1. Kepala sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
2. Kepala sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi.
3. Siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang diberikan oleh kepala sekolah.
4. Bagi siswa yang tidak melaksanakan verifikasi maka data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh kepala sekolah dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.