
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan, hasil survei Badan Perlindungan Konsumen 2010 menunjukkan, baru 38% konsumen menyadari mereka mempunyai hak dan 11% yang mengetahui haknya dilindungi UU. Nah, untuk menumbuhkan kesadaran hak konsumen inilah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghelat lomba lukis tingkat SMP dan SMA tentang bagaimana menjadi konsumen yang cerdas.
"Ke depan, masyarakat sadar dan mampu melindungi diri sendiri dari barang dan jasa yang dapat membahayakan dirinya sebagai konsumen," ujar Gita, ketika membuka lomba, di Auditorium Kemendag, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Mengusung tema "Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen", melalui kompetisi ini Kemendag berharap masyarakat, yaitu konsumen, cerdas, dan teliti dalam membeli barang dan jasa. Auditorium utama Kemendag pun ramai dengan pelajar dari berbagai daerah yang ikut serta dalam lomba ini.
Kepada para peserta, Mendag mengingatkan, menjadi konsumen cerdas berarti membeli barang dan jasa yang aman dari bahaya. Konsumen cerdas juga harus mengetahui bahwa mereka mempunyai hak yang dilindungi UU.
"Selain berkarya pada hari ini, untuk ke depan, para pelajar peserta lomba harus mempersiapkan diri agar lebih cerdas menjalani masa depannya," imbuh Gita.
Karya yang diikutsertakan dalam lomba harus merupakan gubahan sendiri. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional pada 20 April mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Nus Nuzulia Ishak, berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2012, penetapan Hari Konsumen Nasional sesuai dengan tanggal terbitnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Adapun "World Consumer Right Day" diperingati setiap 15 Maret. Penetapan hari konsumen nasional ini, kata Nus Nuzulia Ishak, bertujuan untuk memperkuat kesadaran secara masif akan pentingnya arti hak dan kewajiban konsumen, serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk dalam negeri.
"Selain menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi agen perubahan, juga mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia," imbuhnya.