
Perombakan tersebut di antaranya meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB). Serta pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga tujuh tahun mendatang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan, nilai ujian sekolah yang menjadi syarat masuk ke SMP ketika UN SD akan ditiadakan.
"Peraturan Pemerintah (PP) 32 tidak ada UN SD, maka nanti masing-masing sekolah untuk menyaring masuk ke jenjang SMP memakai nilai Ujian Sekolah (US) sebagai kualifikasi. Tinggal kita pilih saringan Penerimaan Siswa Baru (PSB) itu," jelasnya, di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu.
Menurut PP tersebut, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.
"UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat," demikian bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini yang disampaikan oleh Mendikbud.