
"Ada syarat yang harus dipenuhi sebuah perguruan tinggi swasta ketika berubah status menjadi negeri. Ya syaratnya pun terdiri dari syarat normatif maupun non normatif," kata Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2013).
Begitupula dengan kasus sengketa yang melanda Universitas Trisakti. Dia menyarankan, apabila universitas tersebut hendak berubah status menjadi negeri, maka masalah-masalah yang mengganjal selama ini harus diselesaikan terlebih dahulu.
Popong menilai, untuk menyelesaikan masalah tersebut harus ada pula perhatian dari Kemendikbud)dan lembaga lainnya. Sebab, apabila tidak diseriusi akan berimbas pada telantarnya kegiatan pendidikan di kampus tersebut.
"Kasihan kan mahasiswa kalau sampai jadi korban. Mereka (mahasiswa) hanya akan menjadi korban dari kebijakan yayasan dan universitas yang tidak mau mengalah," tegasnya.
Di sisi lain, terkait sengketa yang terjadi di Universitas Trisakti, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menilai, tidak perlu lagi dipersoalkan terkait statusnya. Sebab, Trisakti itu lembaga pendidikan milik pemerintah.
"Jadi kalau pemerintah ikut mengurusi masalah Trisakti, itu bukan meminta agar kampus tersebut diserahkan, kan Trisakti itu sudah milik pemerintah," ujar M Nuh.
Kalau bicara soal untung rugi, lanjutnya, jelas lebih untung ketika status tersebut berubah menjadi negeri. Biaya pendidikan jadi lebih murah, begitupula dengan para karyawannya yang pun berubah status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Terlebih, M Nuh pernah mengatakan, perguruan tinggi negeri (PTN) di sebuah daerah memiliki itikad baik untuk melayani mahasiswa yang jumlahnya sangat banyak.
"Di sinilah, PTN akan menjadi mitra untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Makanya, jangan sampai ada pihak yang menilai kalau keberadaan PTN tersebut sebuah ancaman yang menakutkan," pungkasnya.