
Pelatihan itu dirancang untuk kelompok atau ‘tailor-made training’ kepada KKP Indonesia. Beasiswa yang diberikan adalah beasiswa penuh yang meliputi biaya pendidikan, perjalanan internasional dan selama di Belanda, biaya hidup, serta asuransi.
Pelatihan ini ditujukan untuk mendukung program KKP dalam melaksanakan Strategic Environment Assessment atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam perencanaan pembangunan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Sehingga, pascapelatihan di Negeri Kincir Angin itu, para peserta dapat berkontribusi dalam menyusun petunjuk pelaksanaan KLHS di wilayah kelautan dan pesisir.
Rencananya, ke-20 peserta pelatihan akan berangkat pada Jumat, 23 Agustus 2013. Mereka terdiri atas 18 staf dari Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil dan dua staf Sekretaris Jenderal KKP. Selama tiga minggu mereka akan mengikuti pelatihan di Faculty of Geo-Information Science and Earth Observation yang merupakan bagian dari University of Twente, di Enschede, Belanda.
“Belanda, sebagai negara angggota Uni Eropa telah menerapkan KLHS terhadap semua perencanaan dan program pembangunan sejak 2001. Dengan demikian, Belanda sudah sangat berpengalaman dalam bidang ini sehingga tepat menjadi referensi bagi pelaksanaan KLHS. Reputasi ITC sebagai lembaga penyelenggara pelatihan di bidang ini sudah sangat diakui,” ujar Direktur Nuffic Neso Indonesia, Mervin Bakker, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (7/8/2013).
Sebelum berangkat, KKP akan menyelenggarakan pre training untuk penyamaan pemahaman tentang materi training di Belanda, bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI). Selain belajar teori KLHS, peserta juga akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi terkait di Belanda yang menangani kelautan dan pesisir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan, KLHS merupakan salah satu alat dalam proses perumusan kebijakan, rencana, dan program pemerintah dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pelatihan tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu upaya KKP untuk mengimplementasikan UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sekaligus UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia berkaitan dengan implementasi KLHS di bidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya yang berhubungan isu tata ruang laut, kawasan konservasi dan isu-isu pengembangan pesisir lainnya seperti reklamasi pesisir dan rehabilitasi pesisir,” ungkapnya.