Quantcast
Channel: Colleger Radio | Radio Streaming Anak Kampus dan Portal Berita Pendidikan Beasiswa
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1016

Uang Muka Murah, Murid Bebas Berkendara Deh

$
0
0
Ilustrasi. (Foto: Emanuel Yuswantoro/Koran Sindo)Colleger Radio - Kendaraan beroda dua seperti sepeda motor kian banyak di Ibu Kota, lantaran uang muka sangat murah. Sehingga para orangtua tidak segan-segan untuk membelikan motor kepada anaknya sebagai alat transportasi ke sekolah. Tetapi, banyak orangtua yang tidak berpikir bahwa anaknya belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM) karena belum cukup umur.

Padahal, SIM tersebut sangat penting untuk pengendara kendaraan, dengan surat izin tersebut, maka si pengendara masuk ke dalam kriteria orang yang bisa mengendarai. Untuk mendapatkan surat izin, seseorang harus minimal berusia 17 tahun.

"Kemudahan anak untuk mendapatkan motor sangat gampang sekali dengan harga DP motor yang murah, sehingga orangtua mudah membelikannya," ungkap Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 38 Jakarta Dra. Komariah, M.Pd, di SMKN 38, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2013).

Dia mengatakan, bahwa yang boleh mengendarai kendaraan hanya orang yang mempunyai SIM, karena dengan SIM tersebut pengendara termasuk ke dalam persyaratannya.

"Secara umum belum diperbolehkan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan baik motor maupun mobil, karena harus ada syarat-syaratnya, yaitu mempunyai SIM ketika berumur 17 tahun. Karena kematangan emosi anak juga masih labil," ujarnya.

Lebih lanjut, alasan orangtua mengizinkan anaknya berkendara yaitu disebabkan jarak antara rumah ke sekolah jauh, sehingga motorlah yang menjadi jalan alternatif.

"Alasannya karena pagi pukul 06.30 WIB sudah masuk sekolah, transportasi umum juga tidak mendukung, seperti macet, ngetem, lama, sehingga membuat murid jadi terlambat datang ke sekolah. Dengan mengendarai motor, tidak ada hambatan dan mereka cepat ke sekolah. Jadi, alasannya karena fasilitas transportasi umum belum memenuhi," ucapnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 35 Jakarta Drs. Dayat, M.Pd, mengungkapkan, banyak para murid yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan tanpa SIM, disebabkan karena mengikuti contoh teman-temannya.

"Kenapa anak di bawah umur membawa kendaraan tanpa memiliki SIM? Kemudian, anak tersebut melakukan hal yang sama lantaran melihat contoh anak-anak di bawah umur lainnya yang mengendarai kendaraan tanpa SIM," tuturnya.

Dayat pun menyarankan agar banyak pihak untuk saling bekerja sama, supaya hal seperti ini tidak terulang lagi, khususnya kepada para murid yang masih di bawah umur.

"Dinas yang terkait seperti pendidikan dan kepolisian harus saling bersinergi, serta orangtua juga harus memperhatikan anaknya," katanya. (Okezone/ade)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1016

Latest Images

Trending Articles