
Dalam pengumuman tertanggal 16 September 2013, Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Seneg Cecep Sutiawan menyebut, formasi lowongan CPNS untuk lulusan D-3 meliputi jurusan Tata Boga, Kehumasan, Sekretariat, dan Fotografi.
Adapun bagi lulusan S-1 tersedia formasi untuk Sarjana Hukum, Administrasi Negara, Hubungan Internasional, Komunikasi, Seni Murni, Sastra Inggris, SistemInformasi/Manajeman Informatika/Tehnik Informatika, Ekonomi Akuntansi, Teknik Sipil, dan Ekonomi Manajemen.
Dia menambahkan, tahun ini, Setneg hanya menyediakan satu formasi untuk lulusan S-2. "Untuk lulusan S-2 tersedia satu formasi bagi jurusan Sastra Inggris untuk ditempatkan sebagai Widyaiswara," tulis Cecep, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (18/9/2013).
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS di Kementerian Setneg di antaranya adalah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk lulusan D-3, 28 tahun untuk jenjang S-1, dan 30 tahun bagi jenjang S-2.
Selain itu, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar minimal 3,00. Sedangkan formasi jabatan Perencana Program dan Anggaran dengan kode jabatan 15, hanya diperuntukkan bagi pelamar asal Papua, dengan ketentuan salah satu orangtua mereka merupakan asli Papua.
Bagi yang berminat mengisi formasi CPNS di Kementerian Setneg, pelamar harus melakukan pengisian formulir pendaftaran secara online hingga 26 September 2013 pukul 15.00 WIB. Setelah itu, mereka akan memperoleh data account system, berupa user id dan password yang dipergunakan pelamar untuk dapat masuk ke Sistem Penerimaan CPNS Kementerian Setneg, selama proses seleksi berlangsung.
"Jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara online, sebanyak-banyaknya 50 kali jumlah lowongan berdasarkan peringkat nilai IPK tertinggi," jelas Cecep.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara online, akan diumumkan melalui www.setneg.go.id pada 27 September 2013. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh Panitia pada 30 September-2 Oktober 2013.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi diharuskan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Selain itu, peserta yang lulus TKD juga harus melalui Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang meliputi tes tertulis Bahasa Inggris dan tes Wawancara Substansi. Informasi lengkap mengenai formasi yang tersedia pada penerimaan CPNS Kementerian Setneg tahun anggaran 2013 bisa diakses pada www.setneg.go.id. (Okezone/ade)