Quantcast
Channel: Colleger Radio | Radio Streaming Anak Kampus dan Portal Berita Pendidikan Beasiswa
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1016

"9 CM"

$
0
0
Ilustrasi. (Foto: BBC)Colleger Radio - Indonesia adalah surga luar biasa ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,
Di sawah petani merokok,
di pabrik pekerja merokok,
di kantor pegawai merokok,
di kabinet menteri merokok,
di reses parlemen anggota DPR merokok,
di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,

....
Penggalan puisi di atas memang pantas menggambarkan betapa negara kita memang bak firdaus bagi para perokok dan industri rokok. Sekaligus juga neraka bagi para perokok pasif yang ikut menghirup racun dari nikotin di dalam rokok-rokok mereka.

Rokok memang seperti Tuhan yang menjadi magnet bagi para penyembahnya untuk tunduk di bawah kuasanya. Berbagai acara-acara dengan sponsor pabrik-pabrik rokok telah menggurita bahkan beasiswa-beasiswa pendidikan pun tidak luput dari godaan sponsor-sponsor besar rokok.

Pihak industri rokok pun tidak tinggal diam menanggapi respons sangat positif seperti ini. Mereka menggunakan berbagai macam cara untuk mempertahankan status quonya di Indonesia. Melalui berbagai inovasi dan metode kreatif produk tembakau yang bernama rokok itu terus diiklanan dan dipromosikan kepada masyarakat, terutama anak-anak muda secara masif.

Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan secara tiba-tiba di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paruh pertama 2013 menimbulkan tanda tanya besar di kalangan para ahli hukum maupun masyakarat yang peduli mengawal isu rokok ini.

RUU Pertembakauan ini disinyalir sebagai titipan dari industri rokok asing yang ingin menjagal regulasi pengendalian tembakau di Indonesia. Masuknya RUU Pertembakauan ini tanpa dilengkapi naskah akademik dan tanpa konsideran (payung hukum) apapun, semakin menguatkan kecurigaan mengenai kecurangan yang mungkin terjadi.

Mengapa RUU yang tidak memiliki naskah akademik dan payung hukum yang jelas bisa dengan mudah masuk ke dalam prolegnas dalam waktu yang sangat singkat? Sedangkan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (RUU PDPTK)yang telah diajukan sejak 2006 masih berada di "daftar tunggu" meskipun awalnya RUU PDPTK disetujui oleh semua fraksi di DPR.

Substansi RUU Pertembakauan yang misterius ini sarat dengan masalah. Mulai dari judulnya saja telah banyak yang mengundang pertanyaan. Judul "Pertembakauan" seharusnya membahas masalah pertembakauan dari sektor hulu sampai hilir, sayangnya RUU ini hanya membahas mengenai perindustrian dan perniagaan tembakau dengan mengesampingkan aspek lainnya.

Bahkan, RUU Pertembakauan ini berusaha menghapuskan pasal-pasal dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai pengendalian zat adiktif. Padahal, pasal-pasal tersebut merupakan payung hukum PP No. 109 tahun 2012. Jelas, rakyat Indonesia sedang terancam oleh RUU Pertembakauan ini.

Akhirnya, produk dagangan yang hanya berukuran sembilan sentimeter ini mampu menjerat berbagai kalangan dalam polemik yang berkepanjangan. Hatta, menjelang tahun perpolitikan Indonesia di 2014 di mana akan semakin banyak gesekan kepentingan yang bisa jadi akan membuat permasalahan rokok dan pertembakauan ini menjadi mati suri. Ia, seperti kata Taufik Ismail, laiknya Tuhan yang berkuasa atas nafsu segelintir orang dan kepentingan bisnis belaka.

Putri Sukma Mandiri
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1016