Quantcast
Channel: Colleger Radio | Radio Streaming Anak Kampus dan Portal Berita Pendidikan Beasiswa
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1016

Gengsi Vs Toleransi

$
0
0
Afrian Muflihul Imron. (Foto: dok. pribadi)Colleger Radio - KASUS kecelakaan lalu lintas di tol Jogorawi yang menewaskan enam orang dengan melibatkan seorang anak di bawah umur hanyalah bagian kecil dari ratusan kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Sebenarnya sudah banyak kasus tindakan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur, baik sang anak menjadi korban dari tindakan kriminal maupun menjadi aktor utama dalam tindakan kriminal. Sayangnya, payung hukum yang ada saat ini masih menganggap bahwa anak di bawah umur berpotensi cukup besar untuk menjadi “korban” dalam kasus kriminal. Padahal, beberapa tahun terakhir sudah banyak ditemukan bahwa anak di bawah umurlah yang melakukan berbagai tindakan menyimpang dari norma-norma yang berlaku dan mengarah pada tindakan kriminal.
Tentunya fenomena dan kejadian seperti ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang berbeda; baik dari segi hukum maupun keadaan sosial baik lingkungan masyarakat maupun keluarga. Namun kali ini yang akan lebih kita soroti bersama adalah mengenai peran keluarga, khususnya orangtua dalam upaya pendidikan anak. Tidak dapat dimungkiri lagi bahwa orangtua memiliki peranan besar dalam mengarahkan tindakan dan perilaku putra-putrinya. Orangtua sebagai “guru” terbaik dalam kehidupan anak khususnya yang masih di bawah umur, seharusnya dapat memberikan arahan dan gambaran kepada sang anak mengenai apa-apa saja yang dapat dan boleh dilakukan sang anak dengan batas toleransi yang sewajarnya. Melihat maraknya kejadian kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur, sebenarnya menunjukkan adanya perubahan sistem berpikir orangtua pada zaman sekarang.

Orangtua sekarang sering memberikan toleransi-toleransi yang dianggap wajar kepada anaknya. Padahal jelas-jelas toleransi yang diberikan belum pada waktu yang tepat dengan umur anak. Kesibukan-kesibukan pribadi orangtua menjadikan toleransi yang diberikan erat kaitannya dengan pemberian fasilitas pendukung kepada anak baik berupa barang maupun kebebasan waktu dengan harapan bisa menjadi sarana pengembangan diri anak. Tetapi, pemberian batas toleransi yang tidak terkontrol membuat toleransi ini dapat disalahgunakan oleh anak. Belum lagi orangtua yang memiliki rasa gengsi yang besar atau kebanggan pribadi ketika anak-anak mereka bisa memakai fasilitas-fasilitas minimal setara atau lebih baik dibandingkan teman sebayanya. Tentu dalam hal seperti ini, anak yang menjadi korban atas ambisi dari rasa gengsi orangtuanya. Artinya, perlu adanya pemberian pemahaman lebih kepada orangtua dan perubahan sistem perundang-undangan yang menyangkut kasus anak di bawah umur. Orangtua berperan dalam tindakan preventif dan payung hukum perundang-undangan sebagai tindakan represif serta rehabilitatif dengan tetap mempertimbangkan kondisi anak beserta masa depannya.
 
Afrian Muflihul Imron
Mahasiswa Teknik Industri
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1016

Trending Articles