
Untuk mendongkrak soft skill mahasiswa, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro (Undip) membuat kebijakan untuk menilai kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa. Nantinya, penilaian akan ditunjukkan melalui angka kredit mahasiswa.
Dekan FKM Undip Tinuk Istiarti menjelaskan, penerapan angka kredit mahasiswa ini bertujuan mendorong mahasiswa lebih aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler untuk menambah pengetahuan dan pengalaman. Dia mengimbuh, setiap mahasiswa FKM Undip harus mengumpulkan minimal lima angka kredit per semester.
"Selain itu, seorang mahasiswa juga diwajibkan untuk dapat mencapai jumlah angka kredit minimal 60 angka kredit sebelum menempuh ujian akhir kesarjanaan. Jika, jumlah kredit 60 belum terpenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan belum boleh mengikuti ujian akhir kesarjanaan," ujar Tinuk seperti dikutip dari laman Undip, Rabu (6/3/2013).
Sebagai dukungan implementasi program angka kredit mahasiswa ini, bidang kemahasiswaan FKM Undip telah membentuk tim verifikator dan meluncurkan software online untuk menghitung kredit point kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa. Nantinya, mahasiswa akan mendapatkan transkrip kegiatan ekstrakurikuler yang akan diterimanya pada saat wisuda, bersamaan dengan transkrip nilai dan ijazah.
Nilai angka kredit mahasiswa akan diperoleh melalui keterlibatan mahasiswa pada berbagai kegiatan di tingkat fakultas, universitas, dan luar universitas. Angka kredit yang harus dikumpulkan ini terdiri dari beberapa komposisi yakni kegiatan bidang penalaran (20%), bidang minat bakat (20%), bidang sosial kemasyarakatan (20%), dan bidang kegiatan khusus (25%).
Diimbuhkan Pembantu Dekan III FKM Suyatno, yang termasuk kegiatan bidang penalaran adalah penulisan dan pembuatan poster karya ilmiah, serta keikutsertaan dalam lomba, presentasi, dan seminar karya ilmiah. Komponen ini juga termasuk pembuatan rancangan dan karya teknologi, karya seni serta pertunjukan seni; mengikuti pelatihan atau magang di bidang keilmuan maupun di luar kurikulum atau mata kuliah yang tidak sesuai dengan angka kredit.
Keterlibatan sebagai tenaga lapang atau interviwer pada penelitian dosen atau peneliti lain juga akan menambah angka kredit pada bidang penalaran.
Pada bidang minat dan bakat, angka kredit akan dikumpulkan dari keaktifan mahasiswa menduduki jabatan pada lembaga kemahasiswaan, baik tingkat universitas maupun tingkat fakultas tiap periode kepengurusan; menduduki jabatan organisasi di luar kampus, baik tingkat internasional, nasional maupun regional; mempunyai prestasi di bidang olahraga atau kesenian; dan mengikuti perlombaan atau kegiatan olahraga dan kesenian.
"Mahasiswa bisa juga mendapat angka kredit pada unsur minat dan bakat dengan mewakili perguruan tinggi atau fakultas dalam panitia antarlembaga tiap periode, mengikuti pertemuan organisasi atau lembaga tiap kegiatan, berperan serta aktif dalam kepanitiaan tiap kegiatan, serta mengikuti pelatihan bidang minat dan bakat tiap kegiatan," imbuh Suyatno.
Unsur angka kredit sosial kemasyarakatan meliputi keaktifan mahasiswa dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai peserta, berperan serta dalam memberikan pelatihan sesuai dengan bidang ilmu pada masyarakat per kegiatan, dan berperan serta dalam memberikan pelatihan tidak sesuai dengan bidang ilmu pada masyarakat per kegiatan.
Kemudian, yang termasuk unsur kegiatan khusus adalah keikutsertaan dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru universitas dan fakultas, berperan serta dalam kegiatan diskusi pengembangan diri, serta melaksanakan program kewirausahaan.
"Dampak positif dari diberlakukannya kebijakan ini adalah meningkatnya aktivitas dan prestasi mahasiswa FKM Undip. Salah satu di antaranya adalah jumlah proposal PKM yang didanai Dikti meningkat pesat. Tahun 2013 saja ada 16 judul PKM yang lolos didanai Dikti dari fakultas ini," ujar Suyatno.